Minggu, 8 September 2024

KPK Geledah Disdukcapil Semarang Selama Lima Jam, Penyidik Bawa Satu Koper

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Selasa (23/7/2024). Foto: Antara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Jawa Tengah, selama sekitar lima jam.

Penyidik KPK datang ke Kantor Disdukcapil Kota Semarang yang beralamat di Jalan Kanguru Raya Nomor 3, Gayamsari, Semarang, Selasa (23/7/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.

Antara melaporkan, para penyidik langsung memasuki ruangan di instansi tersebut, sedangkan aktivitas pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kota Semarang tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sekitar pukul 14.45 WIB, tim penyidik KPK keluar dari ruangan Kantor Disdukcapil dengan membawa satu tas koper menuju mobil yang sudah dipersiapkan.

Tampak Yudi Hardianto Wibowo Kepala Disdukcapil Kota Semarang turut keluar kantor bersama penyidik KPK, dan masuk mobil dinasnya mengikuti rombongan tim lembaga antirasuah tersebut.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7/2024) lalu.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
26o
Kurs