Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dilaporkan Antara, Selasa (16/4/2024).
Ali menerangkan pengajuan cegah ke luar negeri itu terhadap Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk enam bulan pertama.
Pemberlakuan cegah tersebut dilakukan karena diperlukannya keterangan pihak terkait dan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo juga diharapkan kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Ali menerangkan penetapan tersangka terhadap Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujarnya.
Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan. Namun, dia memastikan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tuturnya.
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Siska Wati (SW) Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024, menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Ari Suryono (AS) Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dalam perkara yang sama.
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
Atas capaian terhadap target tersebut, Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo
Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo.
Besaran potongan, yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AS dan SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/iss/ipg)