Jumat, 22 November 2024

KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo dalam Kasus Dugaan Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) Bupati Sidoarjo. Foto: Gana suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dan meminta keterangan Ahmad Mudhlor Ali atau Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo terkait dugaan korupsi pemotongan intensif pajak.

Sebelumnya KPK pada Senin (29/1/2024) sore sudah mengumumkan penetapan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai tersangka korupsi. Siska adalah salah seorang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (25/1/2024), di daerah Sidoarjo.

Dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK mengatakan, Tim KPK sempat mencari Ahmad Mudhlor Ali Bupati Sidoarjo pada waktu melakukan operasi penindakan hukum.

“Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan,” ujarnya.

Tapi, selama dua hari proses pencarian, Ghufron bilang tim di lapangan tidak berhasil menemukan kepala daerah yang akrab disapa Gus Mudhlor.

Walau begitu, Ghufron menegaskan proses hukum terus berlanjut. Penyidik KPK juga akan memanggil dan meminta keterangan Ahmad Muhdlor Ali.

“Setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan, tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan,” tegasnya.

Sekadar informasi, Siska Wati yang sudah jadi tersangka diduga melakukan pemotongan insentif para ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.

Para ASN BPPD Sidoarjo semestinya menerima insentif atas perolehan pajak yang terkumpul selama tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun.

Siska diduga memotong uang insentif sekitar 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima setiap pegawai.

Permintaan potongan disampaikan Siska Wati secara lisan. Pegawai yang dikenakan potongan insentif dilarang menanyakan dan membahas tujuan pemotongan itu.

Uang hasil pemotomgan yang dikumpulkan beberapa orang bendahara dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat, diserahkan kepada tersangka dalam bentuk tunai.

Berdasarkan pemeriksaan, pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Dari operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat, dan menemukan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.

Sesudah menjalani pemeriksaan, KPK melepas 10 orang lainnya karena tidak cukup bukti ada keterlibatan.

Atas perbuatan yang disangkakan, Siska terancam jerat Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pemeriksaan, Penyidik KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai 14 Februari 2024, di Rutan KPK.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs