Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan hari Jumat (3/5/2024), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Tim Penyidik sudah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat tanggal 3 Mei, bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Sebelumnya, KPK memanggil Gus Muhdlor hari Jumat (19/4/2024) untuk memberikan keterangan. Tapi, tersangka tidak hadir dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Maka dari itu, Ali Fikri mengingatkan Bupati Sidoarjo bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani komisi antirasuah.
“KPK tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini, maka dapat diterapkan Pasal 21 Undang-undang Tipikor,” katanya.
Seperti diketahui, KPK meningkatkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dari saksi menjadi tersangka korupsi.
KPK menemukan bukti kuat Gus Muhdlor memotong dan menerima uang yang tidak semestinya dari lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, masing-masing atas nama Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, serta Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo.(rid/ipg)