Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengasuh terhadap anak berusia 3,5 tahun di Malang.
“KPAI menyoroti tindakan biadab tersebut dan mengutuk aksi kekerasan oknum pengasuh dari lembaga PRT tersebut,” kata Jasra Putra Wakil Ketua KPAI dilansir Antara pada Senin (1/4/2024) tengah malam.
Menurut Jasra Putra, hal ini menunjukkan pentingnya RUU Pengasuhan Anak agar segera disahkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di rumah tangga.
“KPAI selalu mengingatkan, di berbagai kekerasan di ranah privat, terutama rumah tangga, sangat sulit dicegah. Bahwa Indonesia darurat RUU Pengasuhan Anak untuk disahkan,” katanya.
Jasra Putra menambahkan RUU Pengasuhan Anak dapat melindungi anak terutama saat diasuh orang lain tanpa kehadiran orang tua.
“Harus ada instrumen hukum yang melapisi, bisa melindungi, bisa mengurangi dampak risiko, bisa mengawasi, ketika anak terlepas dari pengasuhan orang tuanya, agar ada perwakilan yang dimandatkan, memiliki kompetensi, terakreditasi, terpercaya, profesional mewakili kita, ketika kita tidak hadir untuk anak atau figur kita digantikan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan lembaga penyalur PRT tersebut tidak terdaftar secara resmi sehingga lepas dari tanggung jawab.
Oleh karena itu, KPAI mendorong akreditasi lembaga penyalur PRT agar pengasuh yang disalurkan memiliki kemampuan yang baik. (ant/saf/ham)