Hasil pengembangan kasus prostitusi anak di Surabaya memunculkan sejumlah fakta baru. Polisi menyebut, para korban yang masih di bawah umur itu tidak pernah dibayar selama lima bulan sejak bekerja sebagai PSK pada Januari 2024 dan mengalami penganiayaan.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, mulanya para korban yang berjumlah empat orang ini dibawa oleh tersangka YY mucikari dari daerah asalnya, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku), Sumatera Selatan.
Dari hasil penyidikan, sebagian korban menyebut sudah mengetahui akan bekerja sebagai PSK karena sudah mengenal YY.
Sedangkan beberapa korban mengaku ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.
“Dari kesepakatan awal, mucikari menjanjikan sekian omset kepada para korban. Namun faktanya hingga saat ini korban tidak pernah mendapat bagiannya. Dengan alibi (mucikari) masih utang biaya tempat tinggal dan lain-lain,” ujar Hendro waktu jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Hal tersebut, lanjut Hendro, membuat salah satu korban melarikan diri dari apartemennya sebagai basecamp dan meminta pertolongan sesorang untuk melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.
“Saat pelapor, bertemu dengan korban AN. yang meminta pertolongan, telah mengalami penganiayaan dari tersangka YY dan enam orang joki,” kata Hendro.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu melanjutkan. “Berdasarkan hasil penyelidikan, dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” imbuhnya.
Polisi pun segera menerbitkan Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/ 442/VI/ RES.1.24/ 2024/ SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 6 MEI 2024.
Sesudah itu, polisi melakukan penyelidikan dan melangsungkan penggerebekan di basecamp tempat tinggal para pelaku prostitusi anak tersebut di sebuah apartemen kawasan Sukolilo Surabaya.
“Dalam tahap penyidikan terdapat dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka. Selain kekerasan fisik terhadap anak, diduga ada tindak pidana perdagangan anak di bawah umur,” tegas Hendro.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah tersangka. Antara lain inisial YY seorang wanita dan mucikari asal Kabupaten, Oku, Sumatera Selatan.
Kemudian enam pria berperan sebagan Joki inisial RS, AM, SS, RI, AS, dan EM yang masih anak di bawah umur. Dalam melakukan praktik prostitusi anak itu, YY dibantu enam tersangka pria dengan cara menjual para korban lewat aplikasi kencan.
Hendro menjelaskan, tersangka mucikari selalu mendatangkan tukang make up untuk para korban setiap pukul 12.00 WIB. Kemudian mereka untuk pergi menuju hotel yang ditentukan oleh mucikari sesuai pesanan pelanggan setiap pukul 14.00 WIB.
“Apartemen hanya dijadikan basecamp, tiap hari pukul 12.00 WIB terlapor sudah mendatangkan ahli make up untuk para korban. Setelah itu pukul 14.00 WIB pindah menuju hotel yang dituju yang sudah ditentukan oleh terlapor,” tuturnya.
Akibat kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 dan 80 Tentang Perlindungan, dan Pasal 92 KUHP.
“Ancaman hukuman TPPO maksimal 15 tahun (penjara), untuk pasal perlindungan anak maksimal 10 tahun (penjara),” jelasnya. (wld/ipg)