Jumat, 22 November 2024

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Pernah Dipaksa Layani 20 Pelanggan Sehari

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tersangka YY (24) mucikari (perempuan paling kanan) beserta lima tersangka penjoki menghadiri press conference ungkap kasus prostitusi anak di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net Tersangka YY (24) mucikari (perempuan paling kanan) beserta lima tersangka penjoki menghadiri press conference ungkap kasus prostitusi anak di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Salah satu korban prostitusi anak di Surabaya pernah dipaksa oleh tersangka wanita inisial YY (24) mucikari untuk melayani 20 pria hidung belang dalam sehari. Fakta pilu itu diungkapkan AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Hendro menjelaskan, mucikari yang dibantu oleh enam tersangka lain sebagai penjoki menjajakan para korban melalui aplikasi kencan.

Para penjoki mematok harga di aplikasi kencan itu beragam, dimulai dari Rp300.000 hingga Rp1.000.000. Bila sudah mendapat pelanggan, para korban diantar ke hotel yang ditentukan mucikari dengan klasifikasi di bawah bintang tiga.

“Yang cukup mengagetkan satu di antara korban, sehari bisa melakukan pekerjaannya 10 hingga 20 kali (melayani pelanggan),” kata Hendro waktu ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Selama melakukan praktik prostitusi anak itu, mucikari YY mendapat rata-rata untung Rp30 juta dalam sebulan. Meski begitu, tersangka tidak pernah memberikan gaji kepada keempat korban sejak bekerja pada Januari 2024 kemarin.

Untuk diketahui, para korban yang berjumlah empat orang ini dibawa oleh tersangka YY mucikari dari daerah asalnya, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku), Sumatera Selatan.

Dari hasil penyidikan, sebagian korban menyebut sudah mengetahui akan bekerja sebagai PSK karena sudah mengenal YY.

Sedangkan beberapa korban mengaku ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.

“Dari kesepakatan awal, mucikari menjanjikan sekian omset kepada para korban. Namun faktanya hingga saat ini korban tidak pernah mendapat bagiannya. Dengan alibi (mucikari) masih utang biaya tempat tinggal dan lain-lain,” ujar Hendro.

Hal tersebut, lanjut Hendro, membuat salah satu korban melarikan diri dari apartemennya sebagai basecamp dan meminta pertolongan sesorang untuk melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

“Saat pelapor, bertemu dengan korban an. yang meminta pertolongan, telah mengalami penganiayaan dari tersangka YY dan enam orang joki,” kata Hendro.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu melanjutkan. “Berdasarkan hasil penyelidikan, dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” imbuhnya.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs