Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan (Konsel), berhasil menengahi konflik antara Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, dan orang tua seorang siswa berinisial D (8) terkait dugaan penganiyaan.
Mediasi ini dilakukan di Rumah Jabatan Bupati pada Selasa, dengan tujuan menyelesaikan masalah secara damai antara kedua belah pihak.
“Sebagai orang tua, mari kita selesaikan masalah ini dengan baik, apalagi kita berasal dari satu desa. Kita harus saling memaafkan dan hidup rukun,” ujar Surunuddin dikutip dari Antara.
Surunuddin menambahkan bahwa meskipun kedua belah pihak telah berdamai proses hukum masih berjalan di pengadilan. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kasus tersebut kepada hakim yang berwenang, berharap kasus ini dapat berakhir dengan baik.
“Semoga permasalahan ini bisa segera selesai dengan damai. Namun, sekarang kita serahkan kepada hakim untuk mempertimbangkan keputusannya,” lanjutnya.
Sementara itu, Samsuddin, kuasa hukum Supriyani, menyatakan bahwa timnya menyambut positif mediasi ini dan setuju dengan hasil pertemuan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai win win solution di antara kedua belah pihak. Lain dari pada itu. Dengan adanya perdamaian tersebut bisa memberikan keputusan agar Ibu Supriyani dapat divonis bebas oleh majelis hakim,” ucapnya.
Supriyani juga mengungkapkan terimakasih kepada Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan seluruh pihak yang terlibat dalam pertemuan mediasi tersebut.
“Saya berterima kasih atas semua pihak yang sudah memfasilitasi kegiatan tersebut, dan menyatakan setelah permasalahan tersebut tidak ada dendam ataupun hal serupa di kemudian hari,” tutur Supriyani.
Hal senada juga sama diungkapkan Aipda Hasyim Wibowo orang tua korban yang telah memaafkan Supriyani tanpa ada dendam di kemudian hari.
“Saya telah memaafkan dan tidak ada dendam, serta berharap anak-anaknya tidak berdampak psikologi berkepanjangan. Intinya ini semua demi kebaikan anak-anak,” imbuh Hasyim.
Di tempat yang sama, Kapolres Konsel AKBP Febry Sam menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait kesepakatan damai antar-kedua pihak.
“Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti serta akan mengakomodasi dengan pihak pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain, agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal,” jelasnya. (ant/vin/ipg)