Subdit Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus dua tersangka dari dua komplotan curanmor yang kerap menyasar tempat kos di Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka inisial FPL (24 tahun) satu di antara lima pelaku curanmor yang menggondol tiga motor penghuni kos-kosan di Jalan Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo telah dibekuk Subdit Jatanras Polda Jawa Timur.
Sebelumnya laporan kehilangan tiga motor sekaligus di kosan ini, sempat dilaporkan ke Radio Suara Surabaya pada, Kamis 28 November lalu.
AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III Jatanras Polda Jatim mengatakan, satu pelaku yang diamankan inisial FPL (24), warga Kenjeran Surabaya.
“Peran tersangka FPL alias P yakni melakukan pengerusakan kunci motor, lalu mengendarai atau joki motor hasil curian dan mendapat bagian Rp1.000.000,” kata Jumhur dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis (26/12/2024).
Jumhur menyatakan, pihaknya masih memburu empat DPO lainnya. Yakni UD, AG, DN alias KR, dan RK alias KC. Para DPO itu memiliki berbagai peran dalam kasus ini, seperti memantau situasi hingga eksekutor.
“Untuk para DPO sedang dalam proses pengejaran, kami juga mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya,” ucap Jumhur.
Selain itu Jatanras Polda Jatim juga membekuk satu pelaku dari komplotan lain inisial AK (33 tahun) warga Semampir Surabaya, yang terakhir kali beraksi di Wonoayu, Krian bersama empat rekannya yang juga DPO yakni inisial A, U, D, dan K.
Tersangka AK bersama komplotannya itu beraksi pada Minggu (15/12/2024) dini hari di sebuah kos di Dusun Candi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Kasus kehilangan ini juga dilaporkan ke Radio Suara Surabaya.
AK bersama empat rekannya mencuri dua motor Honda Beat. Yang mana salah satu motor tersebut adalah keluaran terbaru dan belum ada plat nomornya.
“Tersangka menjual kedua kendaraan hasil kejahatah tersebut dan setelah terjual dilakukan pembagian kepada masing masing tersangka dan tersangka AK alias B mendapat bagian sebesar Rp 1.500.000,” ucapnya.
Kedua tersangka yang diringkus Polda Jatim itu dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (wld/bil/ipg)