Sabtu, 18 Januari 2025

Komnas Perempuan Desak Penegak Hukum Terapkan UU TPKS dalam Kasus Agus Buntung

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Penyidik kepolisian membawa penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) untuk dilakukan pemeriksaan tambahan di Markas Polda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/12/2024). Foto: Antara

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak aparat pendegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Komnas Perempuan terus memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan kita berharap aparat penegak hukum dapat secara konsisten menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Bahrul Fuad Anggota Komnas Perempuan dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Rabu (11/12/2024) dilansir Antara.

Komnas Perempuan menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan para korban memperoleh hak-haknya secara adil sesuai dengan ketentuan dalam UU TPKS.

Selain itu, Komnas Perempuan mendorong agar korban yang masih di bawah umur diberikan hak untuk mendapatkan pemulihan baik secara psikologis maupun psikis.

Sebelumnya,  I Wayan Agus Suartama penyandang disabilitas tunadaksa atau lebih dikenal Agus Buntung (21 tahun) yang merupakan penyandang disabilitas, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB

Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.

Berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS saat ini sudah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB atau tahap 1, dan saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, terkait kelengkapan formil dan material.

Berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi. Dalam kasus tersebut, ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban. (ant/vin/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
27o
Kurs