Jumat, 22 November 2024

Komite Advokasi Jurnalis Jatim Resmi Dideklarasikan untuk Lindungi Kerja Jurnalistik

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur resmi dideklarasikan di Surabaya, pada Senin (12/2/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur resmi dideklarasikan di Surabaya, pada Senin (12/2/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur resmi dideklarasikan di Surabaya pada Senin (12/2/2024).

Rangga Prastyo Aji Widodo dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengatakan, latar belakang didirikannya KAJ karena ada banyak kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis ketika menjalankan pekerjaannya di lapangan.

“Ada 89 kasus kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh teman-teman jurnalis pada 2023. Angka itu naik sekitar 61 kasus jika dibandingkan pada 2022,” katanya seusai deklarasi kepada suarasurabaya.net.

Sedangkan, jika ditotal dari tahun 2006 hingga awal 2024 dengan sumber data yang sama, tercatat ada sebanyak 1.047 kasus kekerasan yang terjadi.

Dari seluruh kasus tersebut, Jatim menjadi Provinsi dengan angka kasus tertinggi yakni 98 kasus atau hampir 10 persen dari jumlah keseluruhan.

“KAJ dapat digunakan untuk garda terdepan apabila ada kawan-kawan jurnalis yang terkena represi atau kekerasan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa, kekerasan tidak hanya berupa fisik dan psikis, tetapi juga kasus-kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dialami oleh jurnalis. Seperti, honor peliputan yang begitu rendah, tidak adanya tunjangan jurnalis seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau hal-hal lain yang berkaitan dengan keselamatan jurnalis.

“Jadi keberadaan KAJ ini penting untuk memastikan kerja-kerja jurnalis bisa semakin baik dan teroganisir, sebab kunci keberhasilan jurnalis adalah kolaborasi,” ucapnya.

Sementara cara yang dapat dilakukan untuk dibawa ke KAJ oleh jurnalis yang menjadi korban kekerasan, yakni bisa membuat kronologi kejadian dengan detail dan membuat aduan kepada KAJ Jatim.

“Karena advokasi itu berbasis aduan, jadi kalau mau diadvokasi harus membuat aduan, salah satunya adalah kronologi kekerasan tersebut,” katanya.

Dalam proses kerjanya, KAJ menggandeng beberapa lembaga mulai dari Kontras hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk merumuskan strategi advokasi untuk membantu jurnalis korban kekerasan.

Fatkul Khoir Koordinator Federasi Kontras Surabaya berharap, kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) KAJ itu bisa menjadi awal yang baik untuk memperkuat kapasitas dan pendampingan hukum bagi para pekerja jurnalis.

“Saya pun berharap di masa Pilpres ini tidak ada peristiwa kekerasan yang dialami para pekerja pers dalam menjalankan tugas-tugasnya,” pungkasnya.(ris/saf)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs