Dede Yusuf Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengapresiasi masukan-masukan dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pengamatan dan rekomendasi pemenuhan program wajib belajar, serta perkembangan judicial review atas norma Pasal 34 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Saya pikir masukan-masukan ini akan jadi basis bagi Komisi X untuk melakukan beberapa rekomendasi-rekomendasi. Saya tertarik, dan memang ini yang ingin kami perjuangkan. Setiap tahunnya kurang lebih ada sekitar lima juta anak terlahir dan butuh pendidikan. Oleh karena itu, negara wajib membiayai anak-anak tanpa harus membedakan-bedakan sekolah swasta, negeri, dan sebagainya,” ujarnya dalam RDPU, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Legislator dari Partai Demokrat itu berharap, pemerintah memetakan kembali konsep output pendidikan dalam 20 tahun ke depan. Sehingga, pemerintah bisa mengalokasikan dengan jelas berapa anggaran yang dibutuhkan setiap tahunnya untuk biaya pendidikan.
“Harus kerja sama dengan sekolah swasta, terutama masalah PPDB, masalah soal lain-lain. Tidak mungkin membangun sekolah negeri dalam waktu yang singkat, butuh anggaran Rp400 triliun buat membangun sekolah. Padahal, untuk sekolah bukan masalah infrastruktur, tapi masalah kita bersama dalam proses belajar-mengajar,” katanya.
Anggota dewan Dapil Jawa Barat II itu kemudian mengungkapkan, pihaknya sedang memikirkan opsi penaikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga perlunya dana BOS bagi sekolah swasta.
“Konsep dasarnya sederhana. Anak-anak siswa yang tidak masuk ke sekolah negeri akan dimasukkan ke swasta dan dibiayai negara. Gurunya dibiayai negara, sarana dan prasarananya dibiayai negara,” paparnya.
Lebih lanjut, Dede mengajak seluruh pihak mendiskusikan berapa besaran dari dana 20 persen APBN yang mesti dikelola Kemendikbudristek. Menurutnya, akan terjadi tarik-menarik antara berbagai kementerian/lembaga lainnya.
“Kalau saya tidak salah, dalam pidatonya Presiden mengatakan akan fokus pada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Makanya, harus didudukkan, berapa sih yang mestinya dikelola oleh Kemendikbud, butuh berapa atau dikelola oleh Kementerian Agama? Kementerian/lembaga lainnya mau dikurangi atau apa? Ayo kasih gagasan bersama-sama. Sehingga, nanti pada saat pembahasan dengan Kementerian Keuangan bisa beradu argumentasi,” pungkasnya.(rid)