Kamis, 21 November 2024

Komisi V DPR: Rest Area Tol yang Jadi Buffer Zone Pelabuhan Merak Harus Representatif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi - Pemudik keluar dari kendaraannya saat menunggu kapal bersandar di Pelabuhan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (28/6/2023). Foto: Antara

Untuk mengurai antrean panjang kendaraan menuju Pelabuhan Merak, Banten, pemangku kebijakan terkait menerapkan strategi zona penyangga (buffer zone) dengan menggunakan beberapa Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) atau rest area.

Novita Wijayanti Anggota Komisi V DPR RI memberikan apresiasi atas penerapan strategi tersebut. Dia mengingatkan, rest area yang digunakan harus representatif.

Rest area bagaimana bisa menjadi tempat yang terintegrasi dengan pelabuhan dan lain sebagainya memang diperlukan yang memadai, yang representatif,” ujarnya di Tangerang, Banten, Jumat (5/4/2024) usai melakukan pemantauan persiapan penanganan mudik Lebaran 2024.

Komisi V melakukan pemantauan persiapan penanganan mudik Lebaran 2024 di beberapa titik di Provinsi Banten, salah satunya di rest area KM 43 Jalan Tol Tangerang-Merak yang menjadi salah satu zona penyangga pemudik menuju Pelabuhan Merak.

Selain Rest Area, Tim Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI juga bertandang ke Pelabuhan Merak dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu bilang, diperlukan beberapa layanan pendukung guna menjadikan rest area sebagai tempat yang representatif.

Bukan sekadar fasilitasnya, Novita juga menyinggung peran petugas yang harus sigap dalam melayani masyarakat.

“Kami memberikan masukan supaya di rest area itu tempat layanan kesehatan harus ada, lalu bagaimana antrean tidak panjang sekali, kemudian cctv juga penting dan petugas-petugasnya juga harus cepat merespons kebutuhan masyarakat,” papar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali menerapkan sistem penundaan (delaying system) melalui penyediaan titik zona penyangga.

Untuk pemudik yang menuju Pelabuhan Merak, tersedia empat zona penyangga antara lain rest area KM 43 dan rest area KM 68 Tol Jakarta-Merak serta Lahan Munic, dan Cikuasa Atas untuk pengguna jalan non-tol.

Sekadar informasi, zona penyangga bukan cuma berfungsi sebagai tempat penampungan untuk mengurai kepadatan di pelabuhan. Tapi, juga menjadi lokasi pemeriksaan tiket kapal serta kelengkapan dokumen lainnya untuk angkutan logistik.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
26o
Kurs