Senin, 25 November 2024

Komisi II DPR Bantah Pembahasan RUU DKJ Terkait dengan Pilpres 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI saat berada di gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: dok. Faiz suarasurabaya.net

Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024.

Menurutnya, konsep Dewan Aglomerasi yang berkaitan dengan kewenangan Wakil Presiden dalam RUU DKJ, sudah mulai dibahas dari setahun yang lalu.

Legislator dari Partai Golkar itu menjelaskam, konsep aglomerasi dalam RUU DKJ terinsipirasi dari pemekaran wilayah Papua.

“Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu. Jadi, tidak ada urusannya dengan Pilpres. Waktu itu kan semua tidak tahu calon presidennya siapa, dan calon wakil presidennya siapa? Jadi, tolong diluruskan konsep ini konsep lama, tidak ada hubungannya dengan Pilpres 2024. Itu konsep murni diambil dari yang sudah berjalan di Papua,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Nantinya, dalam kawasan aglomerasi DKJ, akan ada dewan pengarah yang secara administratif melaporkan perkembangan pembangunan kepada Presiden.

Doli menilai, tidak cukup satu menteri koordinator (menko) yang mengurus aglomerasi DKJ. Maka dari itu, pilihan yang cocok untuk mengaturnya adalah presiden atau wakil presiden.

“Soal siapa yang mengurus itu, ini konsepnya diambil dari Papua sebenarnya. Kan kemarin Papua dimekarkan jadi 6 provinsi, kemudian dibuat semacam dewan pengarah atau apa gitu yang dia sifatnya administratif saja melaporkan ke presiden. Jadi, dewan pengarah bukan atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota,” tegasnya.

Dia menambahkan, banyak catatan yang harus diperhatikan dari kondisi Jakarta. Seperti persoalan macet, polusi udara, dan transportasi umum.

Permasalahan itu juga berkaitan dengan daerah aglomerasi lainnya di sekitar Jakarta, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Seperti diketahui, DPR RI bersama Pemerintah sedang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta.

Rencananya, Pemerintah bersama Panitia Kerja DPR, dan Komite I DPD RI bakal mengadakan rapat, hari Rabu (13/3/2024), dengan agenda membahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU DKJ.

Sekarang informasi, dalam RUU DKJ, ada rencana pembentukan kawasan aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya.

Di bagian ketentuan umum, dijelaskan kawasan aglomerasi merupakan kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan kota induk, walau berbeda dari sisi administrasi.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs