Jumat, 22 November 2024

Kominfo Tutup Akses 3,4 Juta Konten Judi Online Sejak Juli 2023

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi judi online. Foto: Reuters

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagai bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, telah menutup akses ke sekitar 3,4 juta konten terkait perjudian daring sejak 17 Juli 2023 hingga saat ini.

“Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online,” kata Budi Arie Setiadi Menkominfo dilansir dari Antara pada Sabtu (21/9/2024).

“Kami telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik judi online,” tambahnya.

Dalam upaya pemberantasan perjudian daring, Kemenkominfo telah memutus akses ke berbagai sarana judi online serta memperingatkan platform digital untuk mengontrol Domain Name System (DNS) publik yang sering menjadi celah untuk mengakses situs-situs judi.

Selain itu, Kominfo juga memutus Network Access Point (NAP) dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina yang banyak digunakan sebagai sarana untuk mengakses situs judi online di Indonesia.

Tindakan lain yang diambil adalah menerbitkan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik, khususnya yang bergerak di bidang keuangan, karena layanannya berpotensi digunakan untuk kegiatan judi daring.

Budi menekankan pentingnya pemberantasan judi online secara berkelanjutan dan konsisten, melibatkan seluruh satuan kerja di Kominfo serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Ia juga menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat dalam mendukung upaya ini.

“Kita telah melibatkan kelompok pemuda, organisasi keagamaan, kelompok mahasiswa, hingga emak-emak untuk mendukung kampanye pencegahan dan pemberantasan judi online,” jelasnya.

“Sosialisasi yang masif ini tentunya harus terus dilakukan kepada masyarakat,” tutur Budi. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs