Jumat, 22 November 2024

Kominfo Tegaskan Data Masyarakat Indonesia Dilindungi Hukum yang Kuat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi data. Foto: Reuters

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut data masyarakat Indonesia di dunia maya dilindungi oleh hukum yang kuat.

Dilansir Antara pada Kamis (21/3/2024), Kemenkominfo mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan media sosial seperti TikTok.

“Keamanan data ada aturannya, kita punya UU ITE dan UU PDP sekarang. Intinya, menyalahgunakan (data) tidak boleh, dan penggunaan AI (kecerdasan buatan) pun sudah ada pedoman dari surat edaran,” ucap Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo.

Pernyataan Semuel disampaikan untuk merespons langkah Amerika Serikat baru-baru ini meloloskan rancangan undang-undang yang berpotensi melarang media sosial asal China itu di negara tersebut.

AS berdalih Tiktok berbahaya bagi keamanan nasional, terutama dalam hal pengumpulan data pengguna dan potensi manipulasi konten.

Ia mengatakan bahwa Indonesia tidak akan mengikuti langkah AS untuk membatasi aplikasi itu di Tanah Air. Ia juga menyatakan polemik TikTok di AS lebih disebabkan karena perang dagang dengan China.

Apalagi, pihak TikTok telah mengklarifikasi kekhawatiran AS atas keamanan aplikasinya dan menegaskan bahwa seluruh data pengguna TikTok di AS disimpan oleh perusahaan Oracle yang berbasis di AS.

“Jadi kalau negara lain kita lihat, kita tidak ikut campur. Kalau mereka sedang perang dagang, biarkan saja,” kata Semuel.

Selain itu, menurut Semuel, saat ini aplikasi TikTok di Indonesia tengah dalam proses migrasi ke lokapasar daring Tokopedia yang ditargetkan rampung pada April 2024.

Proses migrasi tersebut diharapkan dapat semakin membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia yang dapat melakukan digitalisasi penjualan melalui lokapasar daring seperti Tiktok-Tokopedia. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs