Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (persero) untuk mengatur prosedur operasional perjalanan kereta api agar dapat menghentikan sementara seluruh perjalanan kereta api apabila akan melewati rel yang terindikasi mengalami gangguan.
Riduan Akbar Investigator Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT dalam konferensi pers “Laporan Akhir Hasil Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian”, mengatakan, untuk mengkaji penyusunan prosedur operasional perjalanan kereta api, Pusat Kendali memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara seluruh perjalanan kereta api.
“Pemberhentian sementara tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api yang akan melewati rel bermasalah. Misalkan, sudah terdapat laporan terjadi goyangan keras ketika melewati lintasan rel tersebut,” katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (17/2/2024).
Ia pun menambahkan, pemberhentian sementara perjalanan akan memberi ruang bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan kondisi rel, serta melakukan perbaikan lebih lanjut oleh unit jalan rel dan jembatan. “Sampai jalan rel yang akan dilewati oleh kereta api dinyatakan aman,” tegasnya.
Lebih lanjut, KNKT juga merekomendasikan kepada KAI untuk mengkaji dan mengevaluasi kembali peraturan prosedur dari pemeriksaan hingga perawatan jalan rel.
Pernyataan tersebut ia sampaikan berkaca dari hasil investigasi kecelakaan anjloknya KA 17 (Argo Semeru) di petak jalan Sentolo-Wates, DAOP 6 Yogyakarta pada 17 Oktober tahun lalu.
Riduan mengatakan terjadinya anjlokan ketika rel di lengkung jalur hilir petak jalan Stasiun Sentolo-Stasiun Wates menjadi bengkok akibat pemuaian.
“Pemuaian rel disebabkan oleh kenaikan temperatur di rel karena cuaca panas, dan kondisi celah antara sambungan rel kurang efektif untuk mengakomodir pemuaian rel tersebut,” kata dia.
Sesaat sebelum rel kereta bengkok, Riduan melanjutkan, KA 17 Argo Semeru melintas, hingga terjadilah rel bengkok. “Sehingga kereta mengalami anjlokan,” kata Riduan. (ant/sya/bil/ipg)