Jumat, 22 November 2024

KLHK Imbau Pelaksanaan Mudik dan Lebaran Minim Sampah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Antara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan edaran untuk memastikan penanganan sampah dengan cara mewujudkan mudik minim sampah pada jalur arus mudik serta saat Lebaran 2024.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Siti Nurbaya Menteri LHK meminta kepala daerah mengimbau, memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga serta saat Lebaran.

“Gubernur, bupati dan wali kota melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat lokasi seperti terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan bandar udara yang di wilayahnya dan memastikan kondisi pengelolaan sampahnya berjalan dengan baik serta menyosialisasikan minim sampah kepada pemudik,” kata Siti, dilansir Antara, Selasa (2/4/2024).

Selain itu, untuk menjaga kondisi minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah, edaran itu mengimbau agar disediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah.

Terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan atau residu pada titik-titik istirahat serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.

Tidak hanya itu untuk mengantisipasi kesulitan bagi para pemudik terutama akibat antrean di tempat istirahat (rest area), pihaknya juga mengimbau agar dilakukan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling dan didirikan tenda khusus untuk stasiun penampungan sampah terpilah.

KLHK juga mengimbau disediakan posko dan dibentuknya satuan tugas khusus untuk penanganan sampah mudik di kabupaten/kota tujuh hari sebelum dan sesudah perayaan Idul Fitri.

Dianjurkan juga unit lapangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab urusan lingkungan hidup untuk sampah yang telah dikumpulkan dapat dipilah dan diangkut bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

“Untuk mengurangi jumlah sampah pada saat salat Idul Fitri ada beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain membawa peralatan salat dari rumah dan menggunakan alas sejadah yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan salat Idul Fitri,” katanya.

Kemudian, dalam imbauan itu disarankan untuk menghindari membawa makanan atau minuman ke tempat shalat.

Lebih lanjut, KLHK juga meminta agar dilakukan pula perekaman data sampah yang dikelola dalam basis data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional milik KLHK. Selain juga dilakukan edukasi pelaksanaan pengurangan sampah melalui berbagai kanal termasuk di media sosial. (ant/sya/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs