Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong penyelesaian sampah alat peraga kampanye dilakukan dengan cara mendaur ulang.
Tujuannya agar timbulan sampah dari pesta demokrasi itu tidak menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA).
Rosa Vivien Ratnawati Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (Dirjen PSLB3) KLHK mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengeluarkan instruksi khusus terkait dengan penanganan sampah pemilihan umum tersebut.
“Tugas pengelolaan sampah ada di pemerintah daerah. Sehingga selayaknya memang pemerintah kabupaten/kota ketika usai kampanye dengan banyaknya baliho dan sebagainya itu juga harus mengelola lanjutan,” ujarnya dilansir Antara, Senin (22/1/2024).
Pemilihan Umum 2024 yang berlangsung secara serentak saat ini membuat banyak brosur, poster, hingga spanduk bertebaran di mana-mana dan menimbulkan masalah visual. KetikaPemilu selesai, maka alat peraga itu tak lagi terpakai dan menjadi sampah.
Rosa menambahkan, limbah alat peraga kampanye harus dipilah untuk memisahkan sampah plastik, kain, kertas, dan kayu agar memudahkan proses daur ulang nantinya.
Sebagai informasi, gerakan pilah sampah merupakan lanjutan dari gerakan minim sampah yang sudah terlihat masif di masyarakat guna memastikan limbah yang tidak terkurangi dapat dipilah, dikumpulkan dan diangkut ke tempat pengolahan dan pemrosesan akhir.
“Saya melihat banyak baliho ada plastiknya, ada kayu, dan sebagainya. Sampah itu seharusnya tidak dibuang ke TPA, tapi dikelola lanjutan dengan daur ulang,” kata Vivien. (ant/azw/saf/ipg)