Keluarga korban pembacokan seorang ibu dan anak perempuannya di sebuah rumah kawasan Putat Indah memberi klarifikasi soal kronologi peristiwa tersebut.
Untuk diketahui, aksi sadis itu dilakukan oleh AAS terhadap SH adik kandung dan CY keponakannya di Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya pada Kamis 14 November malam.
Valens Lamury Hadjon kuasa hukum korban menyebut, polisi sebelumnya menerangkan bahwa sebelum terjadi pembacokan di TKP sempat terjadi cek-cok antara kedua korban dengan pelaku.
Namun tim kuasa hukum korban menemukan fakta berbeda dari penjelasan polisi, setelah mempelajari rekaman CCTV di TKP. Valens menyebut, tidak ada cekcok sama sekali antara korban dan tersangka.
“Kami selaku kuasa hukum sudah mencermati rekaman CCTV di lokasi. Dari rekaman kamera CCTV itu terlihat sangat jelas peristiwanya bagaimana,” kata Valens di Surabaya Rabu (04/12/2024).
Pada Kamis malam itu, sekitar pukul 18.45 WIB, korban SH dan CY baru sampai di dalam rumah. Saat masuk ke dalam rumah itu sudah ada tersangka sedang duduk di kursi pojok ruangan sambil mengenakan jaket.
SH pun langsung duduk di kursi ruangan tersebut. Sedangkan CY keluar ruangan untuk mengambil barang-barang.
“Saat itu hanya ada dua orang di dalam ruangan dan tidak ada komunikasi sedikit pun antara korban Sundari dan tersangka, sehingga kami mengklarifikasi dan menyanggah bahwa ada cekcok terlebih dulu,” ujarnya.
Hanya berselang sekian detik setelah korban SH duduk dan meneguk minuman, tersangka dari rekaman CCTV terlihat memasukkan tangan ke dalam jaket dan mengambil pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.
“Pada poin ini kami mengklarifikasi bahwa setelah cekcok tersangka berlari ke dapur dan mengambil pisau. Hal ini juga menunjukkan bahwa tersangka sebelumnya sudah menyiapkan pisau dan disembunyikan di dalam jaketnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Seorang Pria Bacok Adik dan Keponakan hingga Meninggal di Surabaya
BACA JUGA: Polisi Benarkan Motif Pria di Putat Surabaya Bacok Adik dan Keponakan karena Warisan
Setelah mengeluarkan pisau dari jaketnya, tersangka berjalan menuju korban SH. Posisi korban yang duduk menghadap ke pintu keluar tidak menyadari bahwa tersangka mendekati dirinya.
Dalam hitungan detik, tersangka menyergap korban dari belakang dan dengan keji langsung menggorok leher korban hingga darah berhamburan di tembok.
“Tersangka juga sempat menusuk dada sebelah kanan korban SH dan seketika itu juga Korban SH jatuh ke lantai,” ungkapnya.
Aksi serupa juga dilakukan tersangka kepada CY putri korban saat kembali masuk ke dalam ruangan.
Korban CY saat itu berusaha mendorong tersangka supaya menjauh dari ibunya, namun ia langsung ditusuk beberapa kali oleh AAS hingga ambruk di lantai.
“Bahwa setelah beberapa detik memegangi tangan tersangka yang memegang pisau, Korban CY ambruk di meja, namun masih tetap sekuat tenaga memegangi tangan tersangka. Beberapa saat kemudian Korban CY jatuh ke lantai dan pisau berhasil diamankan oleh saksi Wen Jai alias Agus dengan dibantu oleh saksi Wen Long alias Sumargo,” katanya.
Melihat rangkaian aksi pembacokan itu tim kuasa hukum menilai aksi AAS sudah direncanakan karena, pisau yang digunakan untuk membunuh sudah disiapkan seminggu sebelumnya.
Sehingga tim kuasa hukum korban berharap supaya tersangka dijerat menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami koordinasi dengan Polsek Sukomanunggal. Mereka sepakat ini pembunuhan berencana. Sehingga pasal utamanya adalah 340 KUHP. Bukan pasal 338 atau pembunuhan spontanitas, atau penganiayaan menyebabkan kematian,” ujarnya.
Sebagai informasi, motif AAS membacok adiknya SH beserta CY keponakannya lantaran meminta pembagian hasil warisan. Padahal kata tim kuasa hukum, hasil warisan itu sudah dibagi secara merata oleh SH kepada para saudara lainnya termasuk tersangka pada 2012.(wld/Bil/faz)