Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak sembarangan menandatangani dokumen yang belum mereka pahami.
Hal itu disampaikan Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) pada program Welcoming Session, yakni program penyambutan tujuh PMI yang baru tiba di Arab Saudi untuk bekerja.
Dilansir Antara pada Senin (29/4/2024), ketujuh PMI itu direkrut jaringan perusahaan yang memproduksi bahan herbal, wewangian dan produk perawatan tubuh, Al-Marwani.
Petugas Yanlin menjelaskan dokumen seperti kontrak kerja bagi para pekerja asing di Arab Saudi biasanya menggunakan dua bahasa, Arab dan Inggris. Oleh sebab itu, PMI diimbau agar memiliki akun Qiwa dengan cara mendaftarkan diri melalui portal resmi qiwa.sa.
Qiwa merupakan layanan online yang disediakan instansi resmi Pemerintah Arab Saudi bagi para pekerja dan perusahaan. Kontrak kerja perusahaan tersebut nantinya akan dikirim kepada pekerja melalui portal Qiwa dalam dua pilihan bahasa.
Pekerja dapat menyetujui, menolak atau menyarankan penyesuaian isi kontrak sebelum mereka menyetujui kontrak kerja. Perusahaan juga dapat mengajukan pembaharuan izin kerja bagi pekerja, sehingga tidak terkena denda.
Selain itu, PMI juga diimbau untuk melengkapi diri dengan dokumen resmi, seperti izin tinggal dan izin bekerja, mengunduh aplikasi Absher atau memiliki akun Absher dengan cara mendaftarkan diri pada portal resmi www.absher.sa.
Absher merupakan aplikasi ponsel pintar dan portal web yang disediakan instansi berwenang Arab Saudi bagi penduduknya, baik warga lokal maupun warga negara asing yang bermukim dan bekerja di Arab Saudi guna mendapatkan berbagai layanan dari pemerintah setempat.
PMI yang baru tiba tersebut juga diingatkan untuk menjaga sikap dan perilaku selama bekerja, memahami hak dan kewajiban sesuai perjanjian kontrak kerja, melakukan lapor diri ke KJRI Jeddah, menyimpan dokumen dan kontak penting seperti nomor telepon keluarga dan call center KJRI Jeddah dengan baik.
Para WNI juga diwanti-wanti untuk bijak dalam menggunakan media sosial supaya tidak terjerat pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sekadar diketahui, Welcoming Session digelar di sela pelaksanaan pelayanan terpadu (Yandu) KJRI Jeddah untuk warga Indonesia yang tinggal di Kota Madinah yang meliputi kekonsuleran, ketenagakerjaan, keimigrasian, konsultasi dan sosialisasi peraturan dan ketentuan hukum yang wajib diketahui dan dipatuhi WNI di Arab Saudi.
Selama kegiatan Yandu yang berlangsung pada 25-27 April, pihak KJRI telah menuntaskan sebanyak 180 layanan kekonsuleran, 114 layanan ketenagakerjaan dan 144 layanan keimigrasian. (ant/ike/saf/ipg)