Jumat, 22 November 2024

KI Catat Tingkat Kepatuhan Pelayanan Informasi Badan Publik di Jatim Masih Cukup Rendah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
KI Catat Tingkat Kepatuhan Badan Publik di Jatim Cukup Rendah Sejumlah narasumber menjelaskan tentang monev kepada perwakilan badan publik Jatim, di Surabaya, Kamis (22/2/2024). Foto: Humas KI Jatim

Komisi Informasi (KI) mencatat rata-rata tingkat kepatuhan badan publik dalam “pelayanan informasi publik” di Jawa Timur (Jatim) berdasarkan monitoring dan evaluasi (monev) 2023 masih cukup rendah, yakni hanya mencapai 59,7 persen.

Menurut data, kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebesar 71,8 persen, pemkab/pemkot 89,5 persen, instansi vertikal 20,7 persen, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 7,14 persen dan pemdes mandiri 85,2 persen.

Terkait hal ini, A. Nur Aminuddin Komisioner KI Jatim mengatakan pelaksanaan monev 2024 akan digelar lebih awal. Sehingga, badan publik juga mulai memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan sejumlah aspek yang masuk penilaian.

“Tujuan monev adalah mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Kedua, mengindentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan UU tentang KIP,” kata Amin, dilansir Antara, Jumat (23/2/2024).

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jatim yang telah menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

Sebab sejauh ini, lanjutnya, memang masih cukup banyak badan publik yang masih terkesan abai atau tidak patuh terhadap UU tentang KIP.

Amin juga menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi tersebut adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.

‘’Dengan keterbukaan informasi publik maka harapannya terwujud pemerintahan yang bersih dan terciptanya kepercayaan masyarakat,’’ katanya.

Namun, pihaknya tetap optimistis ke depan akan semakin banyak badan publik yang tidak lagi abai dengan semangat keterbukaan informasi publik.

‘’Di era seperti sekarang, era turbulensi informasi dan digitalisasi, keterbukaan informasi sudah bukan pilihan lagi, melainkan kewajiban,’’ tuturnya.

Sementara itu, Yunus Mansur Yasin Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Jatim menambahkan, bahwa keterbukaan informasi memang membutuhkan komitmen untuk dilaksanakan. Terutama, lanjutnya, dengan political will dari kepala daerah atau pimpinan badan publik bersangkutan.

“Dari evaluasi kami selama ini, kepala daerah atau pimpinan badan publik yang memiliki komitmen KIP itu, maka memunculkan inovasi dan prestasi-prestasi, dan tingkat kepercayaan masyarakat tinggi,’’ ucapnya.

Sementara, Edi Purwanto Ketua KI Jatim menyatakan telah berkirim surat untuk mengingatkan kewajiban semua badan publik membuat laporan informasi publik, sesuai amanat dari Pasal 56 PerKI Nomor 1 Tahun 2021.

‘’Laporan itu bisa diunggah di portal masing-masing dan salinannya juga disampaikan ke KI Jatim. Sesuai ketentuan laporan itu, paling lambat Maret mendatang,’’ katanya.

Perlu diketahui, layanan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Khusus untuk pelaksanaan Monev telah diatur dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2022. (ant/sya/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs