Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) tetap ada untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Menurutnya, KPK punya kewenangan melakukan penyadapan yang kemudian berlanjut ke penindakan hukum berupa penangkapan para terduga pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK, Senin (16/12/2024), di Istana Negara, Jakarta.
“Beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kami punya kewenangan penyadapan kemudian tidak melakukan OTT, itu kan salah satu rangkaian kegiatannya dari penyadapan,” ujar Setyo.
Sebelumnya, ide penghapusan OTT disampaikan Johanis Tanak di hadapan Anggota Komisi III DPR RI, dalam forum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Ide tersebut mendapat respons positif dari sejumlah anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Komisi III dengan bertepuk tangan.
Seperti diketahui Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029, siang hari ini mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Prabowo Subianto Presiden.
Lima orang Pimpinan dan lima orang Dewas KPK sudah mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, dari tanggal 18 sampai 21 November 2024.(rid/ipg)