Motif pembunuhan satu keluarga sepasang suami istri berprofesi guru dan satu anaknya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), Rabu (4/12/2024), akhirnya terungkap.
Identitas pelaku adalah Yusak Cahyo (35) adik kandung dari korban K (37). Pelaku melakukan aksi bengisnya lantaran kesal karena tidak dikasih pinjaman uang oleh kakaknya.
“Pinjam uang tidak dikasih, terus ada cekcok mulut dan akhirnya, katanya balas dendam,” kata AKP Sriatik Kasi Humas Polres Kediri waktu dikonfirmasi Radio Suara Surabaya, Jumat (6/12/2024).
Yusak sendiri ditangkap di Lamongan, Kamis (5/12/2024) malam, usai kabur membawa mobil dan beberapa barang berharga milik para korban.
“Ditangkap tadi malam, kami di-backup dari unit lima Subdit Jatanras Ditresikrimum Polda (Jatim),” ujarnya.
Sebelumnya, satu keluarga itu ditemukan meninggal dunia pada Kamis pagi, oleh salah seorang rekan kerja dari AK (38 tahun) yang merupakan suami K. Saat itu, sejumlah saksi datang untuk mengecek kondisi AK, yang tidak masuk untuk mengajar karena izin sehari sebelumnya.
Tapi, saat itu pintu rumah AK tertutup rapat dan tidak ada yang membukakan meski diketuk dan dipanggil berkali-kali, termasuk dengan telepon. Setelahnya, saksi inisial S yang masih satu keluarga dengan korban mencoba masuk lewat jendela kamar belakang rumah.
Namun, S dikejutkan dengan temuan bercak darah. Sehingga, dia berteriak minta tolong kepada para saksi yang menunggu di luar rumah untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian.
Setelah petugas datang, ditemukanlah AK, K, dan CAW (12 tahun) yang merupakan salah satu anak dalam keluarga tersebut dalam kondisi sudah meninggal dunia. Sementara anak bungsu keluarga ini, SPY (8), berhasil selamat dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Kota Kediri.
“Pelaku melakukan aksi kejinya (menghabisi para korban) hanya memakai palu martil,” tambah AKP Sriatik.
Kasi Humas Polres Kediri itu mengatakan, pembunuhan kepada para korban oleh pelaku sudah direncanakan karena sakit hati tidak dipinjami uang.
“Sudah dua kali pinjam, yang kemarin pinjam tidak dibayar, akhirnya pinjam lagi ke kakaknya (tapi tidak dikasih),” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Jadi dijerat pasal berlapis. Maksimal hukuman 15 tahun penjara,” bebernya.(bil/rid)