Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah mencapai Rp300,003 Triliun.
Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2022.
Hal ini disampaikan Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung dalam konferensi pers bersama Muhammad Yusuf Ateh Ketua BPKP di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).
Dalam kesempatan ini, BPKP menyerahkan hasil audit dugaan korupsi timah tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, temuan kerugian negara dalam korupsi timah ini bertambah dari semula yang dilakukan Kejaksaan Agung sebesar Rp271 Triliun.
“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung.
Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara seusai diminta oleh Kejaksaan Agung.
Menurut dia, BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan adanya Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.
Kata Ateh, BPKP dalam melakukan audit telah sesuai prosedur-prosedur dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berdiskusi dengan para ahli.
“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Ateh.
Saat ini, penyidikan perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Sekadar diketahui, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yaitu:
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018.
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019.
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN.
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP.
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi. (faz/iss)