Benny Rhamdani Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengatakan akan meminta barang-barang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di tempat penampungan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang untuk segera dikeluarkan.
“Bahwa barang-barang PMI yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas, BP2MI berada pada posisi meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan barang-barang tersebut. Agar barang-barang tersebut cepat tiba di keluarga para pekerja migran Indonesia,” ujar Benny seperti dilansir Antara pada Selasa (9/4/2024).
Permintaan tersebut, katanya, diharapkan dilakukan dengan harmonisasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.
Harmonisasi itu juga termasuk yang dilakukan oleh BP2MI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait data-data tenaga kerja Indonesia yang ada di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Usulan itu diharapkan dapat terwujud sembari menunggu proses pembahasan lanjutan mengenai aturan impor tersebut, yang menurut Benny Kepala BP2MI akan dilaksanakan setelah libur Lebaran.
“BP2MI akan meminta agar barang-barang yang sekarang tertahan tidak lagi harus dilihat dan mengacu kepada Permendag 36/2023. Kalau mengacu kepada Permendag 36/2023 tentu mengacu kepada pembatasan sehingga kelebihan dari barang-barang itu otomatis tidak bisa diterima oleh keluarganya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dia telah meninjau barang-barang kiriman tenaga kerja Indonesia yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada 4-5 April 2024. Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta agar kebijakan terkait penanganan impor barang milik PMI kembali ditinjau. (ant/ike/iss)