Jumat, 22 November 2024

Kenaikan Tarif Parkir Gedung dan Wisata Surabaya Turunkan Minat Pengendara, Dishub Bakal Evaluasi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Bangunan gedung lima lantai park and ride Terminal Intermoda Joyoboyo, Surabaya. Foto: humas.surabaya.go.id

Kebijakan kenaikan tarif parkir, berlaku progresif dan menginap yang diberlakukan di delapan titik mulai gedung, halaman, hingga tempat wisata titik per 15 Februari 2024 lalu, ternyata menurunkan minat pengendara.

Affan Abdillah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPTD Parkir Dishub Surabaya menyebut, penurunan minat pengendara itu terlihat dari turunnya okupansi kendaraan yang parkir hingga 60 persen.

“(Penurunan okupansi) berbeda tiap lokasi. (Di) Balai Pemuda (dan) Genteng Kali 60 persen, di Jalan Adityawarman 40 persen, (hampir) semua (turun), kecuali Lapangan Hokky itu nggak, karena buat parkir rumah sakit jadi orang dari luar kota kan gak tahu, jadi tetap ramai,” katanya, Senin (18/3/2024).

Sementara tempat wisata, yakni Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, mengalami kenaikan tapi hanya ketika akhir pekan. “Iya betul (karena banyak wisatawan dari luar kota),” jelasnya.

Akibat kenaikan tarif parkir itu, lanjut dia, muncul lokasi parkir yang memanfaatkan bangunan tidak berfungsi di dekat park and ride, misalnya di Genteng Kali dan Adityawarman.

“(Di Genteng) dulu warkop berubah fungsi jadi parkiran. Adityawarman, bekas dealer dipakai parkiran,” imbuhnya.

Untuk menaikkan atau mengembalikan okupansi, lanjutnya, dishub bakal mengevaluasi dan memberikan pengistimewaan bagi pelajar, lansia, dan veteran dengan tarif flat. “Rencananya diflat Rp3.000 motor, Rp8.000 mobil,” katanya lagi.

Tapi, kebijakan itu baru bisa diterapkan menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali), turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perwali sudah diajukan Bapenda ke bagian hukum Pemkot Surabaya, di situ nanti ada klausal bahwa aturan parkir Tepi Jalan Umum dan tempat khusus diserahkan Kadishub. Baru kita bisa SK-kan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada delapan titik yang berlaku tarif progresif dan inap. Empat merupakan parkir gedung, yaitu Park and Ride Mayjend Sungkono, Gedung Siola, Gedung Balai Pemuda, dan Park and Ride Genteng Kali.

Kemudian tiga titik parkir pelataran atau halaman yaitu Jalan Adityawarman, Convention Hall, dan Lapangan Hokey. Serta ada satu titik wisata di THP Kenjeran.

Kenaikan ini, mempertimbangkan, banyaknya penyalahgunaan gedung parkir umum yang seharusnya disediakan bagi pengendara menitipkan kendaraan untuk berganti naik angkutan umum, tapi justru dipakai menginapkan kendaraan.

Sebelumnya tarif parkir berlaku flat atau tetap sesuai Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Sementara total lokasi parkir milik Pemkot, untuk gedung berjumlah enam titik, wisata enam titik, halaman atau pelataran 10 titik. Penerapan dilakukan terlebih dulu yang sudah siap sistem elektroniknya. (ita/azw/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs