Jumat, 22 November 2024

Kemnaker: Tenang, Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Nanti di 2027

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Indah Anggoro Putri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker. Foto: Biro Humas Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pemotongan upah untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak langsung diberlakukan karena pendaftaran kepesertaan Tapera paling lambat dilakukan sebelum 2027.

Indah Anggoro Putri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, menugaskan menteri bagian ketenagakerjaan mengatur mekanisme implementasi Tapera untuk pekerja selain ASN, TNI dan Polri lewat aturan tingkat menteri.

“Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, Polri,” kata Indah Anggoro Putri dilansir Antara, Jumat (31/5/2024).

Dia mengatakan, potongan iuran 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen, mekanismenya akan diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu dia mengakui pemerintah belum melakukan sosialisasi masif terkait Tapera, yang berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Karena itu, katanya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai manfaat Tapera.

“Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif. Sekali lagi ini masih sampai 2027, tidak usah khawatir belum ada pemotongan gaji/upah untuk para pekerja,” jelas Indah Anggoro Putri.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada bulan ini.

Di dalam aturan yang diresmikan pada 20 Mei 2024 itu, salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera selain ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi termasuk juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah minimum.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah. Degan pembiayaan pembelian rumah diberlakukan untuk membeli rumah pertama, diberikan satu kali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembeliannya. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs