Jumat, 22 November 2024

Kemnaker Imbau Perusahaan Bayar THR untuk Pengemudi Ojek Online

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online ketika mengangkut penumpang di kawasan Jalan Blora, Jakarta. Foto: Antara

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online.

Dilansir dari Antara pada Senin (18/3/2024), Kemnaker memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi terkait hal itu.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah Anggoro Putri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker.

Ketentuan pekerja dengan PKWT masuk dalam kategori penerima THR keagamaan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu.

Di dalam ketentuan itu mengatur tidak hanya pemberian tunjangan bagi yang menerima upah bulanan dan harian, tetapi juga pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil.

Di mana bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah berdasarkan satuan hasil memiliki formula perhitungan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

THR untuk tahun ini diwajibkan dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh oleh perusahaan, menurut edaran yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia itu.

Terkait dengan imbauan pembayaran THR bagi pekerja transportasi daring, Indah mengatakan, sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait dengan hal itu, tidak hanya aplikasi transportasi daring tetapi juga kurir logistik yang menggunakan platform digital.

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” katanya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs