Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tak ada WNI yang menjadi penumpang pesawat Jeju Air yang mengalami kecelakaan di Korea Selatan, Minggu (29/12/2024).
Judha Nugraha Direktur Jenderal PWNI mengonfirmasi melalui pesan singkat, berdasarkan informasi informal yang diperoleh, tak terdapat penumpang WNI dalam pesawat tersebut.
Kemlu dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Seoul terus memantau kecelakaan pesawat yang terjadi di Bandara Internasional Muan itu.
Dilansir dari Antara pada Minggu siang, Judha menambahkan bahwa KBRI tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait musibah tersebut.
BACA JUGA: 62 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korea Selatan
Sebelumnya, kecelakaan pesawat di Bandara Internasional Muan pada Minggu pagi. Dilansir dari The Korea Herald, penerbangan Jeju Air 7C2216 yang membawa 181 penumpang dan awak, melampaui landasan pacu, bertabrakan dengan pagar pembatas, dan terbakar.
Pesawat Jeju Air tersebut berangkat dari Bangkok pada pukul 01.30 pagi waktu setempat, dan dijadwalkan mendarat di Muan pada pukul 08.30 pagi.
Selama upaya pendaratan pertamanya di landasan pacu nomor satu, pesawat gagal mendarat dan melakukan go-around, manuver penerbangan di mana pilot memilih untuk membatalkan pendaratan dan kembali ke udara untuk terbang berputar dan mencoba lagi.
Pada percobaan kedua, roda pendaratan tidak berfungsi dengan baik, yang menyebabkan pendaratan darurat di dekat ujung landasan, menurut pihak berwenang.
Diduga karena tidak dapat mengurangi kecepatan sepenuhnya, pesawat menabrak pagar pembatas bandara dengan cepat, mengakibatkan kehancuran dan kebakaran seketika, menurut pihak berwenang. (ant/saf/iss)