Minggu, 8 September 2024

Kemlu RI Sebut Putusan Mahkamah Internasional Patahkan Argumentasi Israel soal Palestina

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Sejumlah warga membawa korban luka di kamp tenda di al-Mawasi, Gaza setelah serangan oleh Israel pada 13 Juli 2024. Foto: Reuters

Abdul Kadir Jailani Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI menyebut, putusan Mahkamah Internasional (ICJ) telah mematahkan argumentasi Israel atas pendudukannya di Palestina.

Menurutnya, selama ini Israel selalu menggunakan dalih sejarah atas Tepi Barat dan Jalur Gaza. Sehingga, merasa berhak menguasai Palestina hingga membangun permukiman bagi warganya.

“Kita tahu Israel selalu menyampaikan argumentasi hukum internasional yang cukup kuat, tetapi keputusan (ICJ) ini justru mematahkan semua argumentasi Israel selama ini,” kata Kadir dilansir dari Antara pada Senin (22/7/2024).

Kadir juga menyebut fatwa hukum ICJ sangat penting karena memiliki karakter persuasif (persuasive character) dan kewenangan substantif (substantive authority), yang menegaskan situasi normatif yang terjadi di Palestina.

Melalui putusan tersebut, lanjut Kadir, ICJ telah menetapkan status Israel di Tepi Barat dan Gaza sebagai kekuatan pendudukan (occupying power). Sehingga, Israel tidak pernah memiliki, dan tidak berhak atas wilayah tersebut.

“Jadi, asumsi seolah-olah Israel punya hak atas Tepi Barat dan Gaza telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ICJ juga menyatakan Israel telah melanggar hukum internasional karena mencaplok Tanah Bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan dan diskriminasi.

Oleh karena itu, keberadaan Israel di sebelah barat Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri.

“Arti penting dari keputusan terbaru ICJ ini adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dengan teritori yang mencakup Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza,” lanjutnya.

ICJ dalam persidangan yang digelar di Den Haag pada Jumat (19/7/2024), memutuskan aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua Nawaf Salam mengatakan bahwa berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB, ICJ mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan advisory opinion mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan. Dia menyebut aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.(ant/kir/saf/rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs