Jumat, 22 November 2024

Kemlu dan MA Optimalkan Digitalisasi Layanan Bantuan Hukum Perdata Lintas Negara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Heru Pramono Panitera Mahkamah Agung (kiri) dengan Andy Rachmianto Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler (kanan) menandatangani lima Perjanjian Kerja Sama (PKS). Foto: Kemenlu RI Heru Pramono Panitera Mahkamah Agung (kiri) dengan Andy Rachmianto Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler (kanan) menandatangani lima Perjanjian Kerja Sama (PKS). Foto: Kemenlu RI

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Mahkamah Agung (MA) telah menandatangani lima Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merupakan turunan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak Nomor 02/KMA/NK/IV/2023 – PRJ/HK/00001/04/2023/22 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara , pada Jumat (16/2/2024).

Melansir laman resmi Kemlu, kelima poin PKS tersebut mengatur beberapa mekanisme, yakni:

  1. Mekanisme Pengiriman dan Biaya Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara
  2. Standardisasi Surat Rogatori dan Surat Pengantar Bantuan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara
  3. Pengiriman Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara
  4. Prosedur Operasional Standar Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara
  5. Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara.

Andy Rachmianto Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler menyampaikan, komitmennya sebagai unit kerja dalam memberikan pelayanan publik yang prima, untuk menjalankan layanan bantuan teknis penanganan perkara perdata lintas negara sesuai dengan standar pelayanan lainnya, dikutip pernyataan rilis Kemlu RI.

Bersamaan dengan ini, pihaknya juga akan memanfaatkan dukungan aplikasi berbasis teknologi informasi (IT) yang telah dikembangkan oleh Pusat Teknologi Informasi Kementerian Luar Negeri sebagai inovasi dalam pemberian layanan.

Salah satu inovasi terbaru PKS untuk pengoptimalan sarana digital dalam penerusan dokumen peradilan melalui interoperabilitas data Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Lintas Negara dengan Mahkamah Agung via API (Application Programming Interface).

Melalui implementasi API Kemlu – MA, pertukaran data dapat dilakukan secara real-time dan memastikan informasi diteruskan secara terkini, akurat, dan aman.

Dengan hadirnya sistem baru ini, kedua pihak mengupayakan transformasi dalam struktur birokrasi kedua institusi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjamin hak warga di depan hukum, terutama bagi pencari keadilan lintas negara. Oleh karena itu, pemerintah bekerja sama dengan MA melalui Kemlu telah mengatur mekanisme penerusan dokumen peradilan yang dimulai sejak penandatanganan MoU pada tahun 2013.

Laurentius Amrih Jinangkung Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Dirjen HPI) menyampaikan bahwa kerja sama ini telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun, dengan perpanjangan MoU yang kedua dilakukan pada tahun 2023, setelah sebelumnya dilakukan pada tahun 2018. (azw/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs