Jumat, 15 November 2024

Kementerian PPMI Kembalikan Enam Pekerja Migran Korban TPPO ke Daerah Asal

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding (tiga kiri) saat menengok para korban TPPO di Gedung Shelter BP3MI Banten untuk dilakukan pemulangan ke asal daerah masing-masing. Foto: Antara

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memulangkan enam calon pekerja migran non-prosedural yang menjadi korban tindak pidana perdangangan orang (TPPO) ke daerah asal masing-masing.

Melansir Antara, enam korban TPPO yang dipulangkan tersebut adalah Putri Mufidah dari Purwakarta, Jawa Barat; Utami Anggraeni dari Makassar, Sulawesi Selatan; Maskanah dari Sumbawa, NTB; Jasmi dari Grobogan, Jawa Tengah; Mariani dari Lombok Timur, NTB; dan Ai Komariah dari Ciamis, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Sabtu (9/11/2024), Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), menyatakan bahwa para calon pekerja migran non-prosedural ini sebelumnya ditempatkan sementara di Gedung Shelter BP3MI Banten untuk kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing.

“Para calon pekerja migran non-prosedural ini adalah korban TPPO yang rencananya akan diberangkatkan ke Irak. Jumlah mereka ada enam orang dari berbagai daerah di Indonesia,” jelasnya.

Kadir mengatakan para calon pekerja migran non-prosedural yang berhasil digagalkan aparat Kepolisian Jakarta Selatan tersebut diketahui akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah, khususnya negara konflik Irak.

Enam orang korban TPPO itu semuanya merupakan perempuan berumur 30 sampai 40 tahun dengan daerah asal dari Provinsi Jawa Barat hingga Nusa Tenggara Barat.

“Ini kita lakukan karena kita menyadari pasti hal yang sama banyak terjadi, jadi banyak calon pekerja migran kita yang berangkat dengan modus tertentu, misalnya pakai visa umrah,” ujarnya.

Dia mengungkapkan penggagalan aksi penyelundupan calon tenaga kerja secara non-prosedural ini menjadi perhatian penuh dari pemerintah.

Kementerian PPMI akan terus berupaya dan secara konsisten melakukan pemberantasan terhadap mafia atau oknum pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut

“Menurut undang-undang, pelaku akan dihukum paling tidak 10 tahun sangkaannya dan denda bisa sampai Rp5 miliar. Jadi, jangan main-main terhadap hal seperti ini,” tegasnya.

Selain upaya pemberantasan, tambah Kadir, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah perdesaan yang menjadi sasaran para mafia TPPO.

“Ini harus kita lakukan bersama, butuh kerja sama banyak pihak, terutama syarat utama seseorang bisa berangkat secara prosedural harus ada izin keluarga, surat BPJS, kompetensi, harus melihat membaca ada kerjasama penempatan dan kontrak. Jadi, kita harus edukasi masyarakat karena saya yakin kejadian ini bukan ini saja,” jelasnya. (ant/vin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 15 November 2024
30o
Kurs