Sabtu, 18 Januari 2025

Kementerian Pertanian Hentikan Sementara Impor Daging Domba Dewasa

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Pemerintah berhenti sementara impor daging domba untuk melindungi peternak lokal dan menjaga harga daging tetap stabil. Foto: iStock

Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging domba dewasa atau mutton guna melindungi peternak dari maraknya daging domba impor.

“Kebijakan ini diambil untuk melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat akibat tingginya peredaran daging impor murah, khususnya dari Australia,” kata Agung Suganda Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.

Dilansir dari Antara pada Minggu (1/12/2024), agung menyebutkan bahwa langkah ini telah disampaikan dalam pertemuan Kementan bersama para importir di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.

Dia menyatakan, kebijakan itu sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat.

“Kami akan memastikan harga daging impor tidak menekan peternak lokal. Langkah ini adalah wujud komitmen kami untuk mendukung peternakan nasional dan mendorong swasembada pangan,” ujarnya.

Kementan telah menempuh berbagai langkah strategis untuk mengatasi masalah ini. Mulai audiensi bersama Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI), menggelar Rembuk Nasional di Boyolali, hingga merancang langkah konkret yang melibatkan peternak lokal.

Pada pertemuan pada 26 November, para importir daging menandatangani surat pernyataan bermeterai berisi tiga poin penting.

Pertama, importir diwajibkan melaporkan realisasi impor dan stok daging kambing serta domba secara berkala dan benar kepada pemerintah.

Kedua, importir berkomitmen tidak mendistribusikan daging impor kepada kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti restoran, katering, atau pedagang daging kecil, untuk menjaga penyerapan daging lokal.

Ketiga, importir menyatakan kesediaan merealisasikan pemasukan daging sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan pada tahun 2024 dengan tetap mempertimbangkan tidak mengganggu pasar lokal.

“Kami ingin memastikan industri peternakan nasional tetap berkelanjutan, tanpa mengorbankan para peternak kecil,” tegas Agung.

Selain kebijakan domestik, Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor ke Malaysia dan Brunei.

Upaya ini bertujuan membuka kembali akses pasar internasional bagi domba dan kambing Indonesia sekaligus menyerap surplus produksi lokal yang tidak terserap di pasar domestik.

Dia berharap langkah itu mampu menyeimbangkan kebutuhan pasar dalam negeri sekaligus mendukung keberlanjutan subsektor peternakan nasional. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
32o
Kurs