Jumat, 22 November 2024

KemenPPPA: Roadmap Perlindungan Ranah Daring Penting Karena Anak Aktif Berinternet

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Seorang anak kecil sedang bermain Gadget tanpa pengawasan orang tua. Foto: pemkot bantul

Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut roadmap (peta jalan) perlindungan anak di ranah daring sangat penting, karena sebagai pengguna internet yang sangat aktif, rentan terkena dampak negatif.

“Anak-anak Indonesia merupakan pengguna internet yang sangat aktif dan rentan terhadap dampak negatif internet, seperti cyberbullying, sextortion, scam, hoax, child grooming, pornografi, hingga eksploitasi dan pelecehan seksual anak daring,” kata Nahar seperti dilansir Antara, Sabtu (17/2/2024).

Menurutnya perlindungan anak di ranah daring dan digital perlu menjadi perhatian bersama, mengingat dengan kemudahan akses yang didapatkan anak tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi dan anak rentan menjadi korban kejahatan online.

“Indonesia termasuk dalam 10 negara teratas dengan kasus kekerasan seksual anak online tertinggi sejak 2005,” kata Nahar.

Ia menambahkan, perlindungan anak di ranah daring dan digital juga merupakan komitmen global dan regional yang membutuhkan kolaborasi banyak pihak, seperti ASEAN Regional Dialogue on Children Online Protection yang menghasilkan 10 rekomendasi untuk melindungi anak di ranah daring.

Kata Nahar, roadmap ini sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas dan terpadu bagi semua pihak yang terlibat. Termasuk anak, orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.

Selain KemenPPPA, Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan roadmap perlindungan anak dalam ranah daring, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (ant/sya/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs