Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.
Langkah ini diambil karena iPhone 16 belum bisa resmi masuk ke pasar Indonesia akibat Apple selaku perusahaan yang memproduksi belum menyelesaikan komitmen investasinya.
“Kami mempertimbangkan untuk memblokir IMEI iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang jika terbukti dijual di Indonesia,” kata Febri Hendri Antoni Arif Juru Bicara Kemenperin, di Jakarta, Rabu (30/10/2024) dilansir Antara.
Menurut Febri, iPhone 16 yang sudah ada di Indonesia seharusnya hanya untuk pemakaian pribadi, bukan untuk dijual.
Karenanya, ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli iPhone 16 dari penumpang karena risiko pembelian, seperti ketiadaan garansi resmi yang harus ditanggung sendiri oleh pembeli.
Kemenperin juga mengimbau agar penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri tidak menjualnya di Indonesia.
Pihaknya bahkan akan mengambil tindakan hukum terhadap iklan penjualan iPhone 16 di online marketplace, sesuai aturan di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 dari online marketplace atau toko. Kemenperin akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait penjualan iPhone 16 ini,” ujarnya.
Febri menambahkan, langkah ini diambil untuk memastikan Apple memenuhi komitmen investasinya di Indonesia dan memberikan keadilan bagi investor lain.
Selama tahun 2023-2024, Apple dilaporkan telah menjual 3,8 juta unit perangkat di Indonesia dengan nilai penjualan sekitar Rp19 triliun. Namun, menurut Kemenperin, Apple belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasi sebesar Rp1,7 triliun yang dijanjikan sejak tahun 2016. (ant/bil/ipg)