Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjaga kepercayaan publik terhadap instansi lewat komitmen pemberian layanan yang optimal, salah satunya melalui pelayanan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam acara Konsinyering PPID Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Rabu (30/10/2024), Hantor Situmorang Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Kemenkumham mengatakan kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan akan semakin menumbuhkan kepercayaan publik dan meningkatkan citra positif terhadap instansi.
“Pelajari tugas dan fungsi PPID, struktur PPID-nya. Jangan sampai PPID tidak tahu apa tugas dan fungsinya, dan harus lapor ke siapa terkait PPID,” ucap Hantor dilansir Antara, Jumat (1/11/2024)
Ia menegaskan, PPID di lingkungan Kemenkumham pada umumnya dan DJKI pada khususnya, harus memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.
Hantor menyebutkan, hal pertama yang harus diperhatikan, yakni melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan. Standar pelayanan menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan dan tolak ukur kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik.
Kemudian hal kedua, yaitu pelayanan yang diberikan harus mengacu pada dasar hukum. Dalam pelayanan informasi publik melalui PPID, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan-peraturan lainnya yang mengatur dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Ia menambahkan, hal ketiga, yakni petugas yang memberikan pelayanan harus memiliki kompetensi di bidangnya. Untuk itu, perlu dilaksanakan berbagai kegiatan guna peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola pelayanan.
“Diharapkan SDM pemangku tugas dan fungsi layanan PPID dapat memperoleh wawasan baru dan meningkatkan talenta yang diperlukan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada publik,” ujarnya.
Hantor melanjutkan, hal keempat yang perlu diperhatikan, yaitu pelayanan yang diberikan harus cepat dan tepat serta sesuai dengan maklumat pelayanan. Kelima, informasi yang disampaikan harus jelas dan akurat.
Dirinya pun mengapresiasi DJKI yang telah menyelenggarakan Konsinyering PPID kali ini. Kegiatan konsinyering yang dilakukan merupakan aksi nyata untuk melakukan pengembangan dalam pelayanan PPID serta peningkatan kualitas SDM para pemangku tugas dan fungsi PPID di lingkungan DJKI.
Sementara itu, Anggoro Dasananto Sekretaris DJKI Kemenkumham memandang dengan adanya keterbukaan informasi publik, transparansi bisa dilihat sebagai informasi untuk mengakses berbagai layanan terkait kekayaan intelektual.
Menurutnya, hak masyarakat untuk mengakses informasi menjadi sangat penting karena dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)mengamanatkan bahwa mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia (HAM).
“Tentunya informasi pelayanan yang ada di DJKI harus dapat diakses dengan mudah dan cepat, dengan adanya perkembangan teknologi informasi,” ujar Anggoro dalam kesempatan yang sama.
Ia menuturkan kegiatan Konsinyering PPID bukan hanya dilakukan untuk menggugurkan kewajiban, akan tetapi untuk memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang diKecualikan (DIK) di lingkungan DJKI. (ant/nis/ipg)