Kamis, 19 September 2024

Kemenkumham Berikan Remisi kepada 176.984 Narapidana dalam HUT ke-79 RI

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yasonna H. Laoly Menkumham (kanan) menyerahkan remisi secara simbolis kepada salah seorang narapidana dalam upacara HUT RI Ke-79 di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). Foto: Antara

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujar Yasonna H. Laoly Menkumham dilansir Antara pada Sabtu (17/8/2024).

Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berasal dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Yasonna menegaskan bahwa sejak awal menjabat, ia memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan berhak atas pengurangan hukuman.

“Itu sebabnya dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat,” katanya.

Ia juga menyampaikan pesan kepada para penerima remisi agar memanfaatkan ‘kemerdekaan’ ini untuk menjadi pribadi yang berkontribusi bagi masyarakat.

“Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik. Bahwa kamu telah membayar utangmu di dalam jeruji besi. Itu adalah sebuah pelajaran, sebuah pengalaman yang kamu jadikan sebagai lecut untuk mengubah hidupmu dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.

Diketahui, remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pada tahun 2024, dari 176.984 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 172.678 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana menerima Remisi Umum II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU (Pengurangan Masa Pidana Umum) dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).

Adapun secara wilayah, penerima remisi umum terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 20.346 orang, Jawa Barat dengan 16.772 orang, dan Jawa Timur dengan 16.274 orang.

Sedangkan untuk PMPU, penerima terbanyak adalah Sumatera Utara dengan 126 anak binaan, Jawa Barat dengan 119 anak binaan, serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing dengan 74 anak binaan.

Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
27o
Kurs