Rabu, 18 September 2024

Kemenkes Perketat Aturan Susu Formula, Larang Promosi Gratis

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Anak Minum Susu. Foto: AFP Ilustrasi Anak Minum Susu. Foto: AFP

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya.

Aturan yang tercantum dalam PP Kesehatan Pasal 33 ini meliputi larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan. Dalam pasal tersebut disebutkan, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly (WHA),” kata Indah Febrianti Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dilansir dari Antara pada Minggu (11/8/2024).

Indah menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal tersebut, beberapa kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif termasuk pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk lainnya kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Selain itu, kata dia, dilarang memberikan potongan harga atau insentif lainnya atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.

“Juga penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah,” tambahnya.

Indah juga menyebutkan bahwa larangan lain meliputi penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk menyampaikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.

Kemudian, pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya, termasuk susu formula lanjutan, baik melalui media massa cetak dan elektronik, media luar ruang, maupun media sosial.

“(Juga) promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” ungkap Indah.

Sementara itu, dr Lovely Daisy Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes RI menekankan pentingnya perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Lebih lanjut, Daisy menjelaskan bahwa pengadopsian Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1981 merupakan langkah penting dalam melindungi orang tua dan pengasuh dari hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yaitu praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.

Daisy juga menegaskan bahwa dalam PP Kesehatan ini, semua aturan dalam Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI serta aturan terbaru WHO telah diadopsi, termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan dan donasi materi informasi serta edukasi oleh industri, yang selaras dengan panduan dari WHO.

“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” tegas Daisy. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 18 September 2024
23o
Kurs