Minggu, 24 November 2024

Kemenhub Periksa Angkutan Barang Serentak Se-Indonesia 18-25 Agustus

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Sejumlah petugas melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang. Foto: Humas Kemenhub

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertekad untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas dengan bakal menggelar pengawasan dan penegakan hukum secara serentak, angkutan barang yang langgar aturan.

“Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, kami akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran,” kata Risyapudin Nursin Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub seperti dilaporkan Antara, Selasa (13/8/2024).

Ia menyampaikan kegiatan itu bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024 mendatang.

Risyapudin menyampaikan, pengawasan dan penegakan hukum nantinya dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sejak tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan pengawasan dan penegakan hukum secara serentak, maka akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas over dimension over loading (ODOL).

“Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e),” jelasnya.

Lebih lanjut Risyapudin mengatakan bahwa kegiatan itu akan dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan terkait seperti kepolisian, dinas perhubungan provinsi, kabupaten/kota serta didukung oleh TNI.

Ia berharap, dinas perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakkan hukum pada kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.

“Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang bersifat insidentil,” kata Risyapudin.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs