Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menyatakan bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) petang, tidak memiliki izin angkutan.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata Aznal Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Hubdat Kemenhub dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/5/2024) malam dilansir Antara.
Aznal juga menyampaikan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG tersebut, telah kadaluwarsa.
“Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujarnya.
Kemenhub menyatakan bahwa insiden kecelakaan bus diduga akibat rem blong. Kronologinya, jelas Aznal, berawal saat sedang mengarah dari Bandung menuju ke Subang. Sekitar pukul 18.45 WIB, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan, sehingga bus terguling.
Aznal menambahkan Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
Kemenhub juga mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat,” ucap Aznal. (ant/bil/iss)