Jumat, 22 November 2024

Kemenhub Minta Polri Razia Jasa Travel Non Prosedural

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan. Foto: Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan razia secara ketat terhadap menyedia jasa perjalanan (travel tour) non prosedural atau gelap, sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas maut di Tol KM 58 Jakarta-Cikampek.

“Jadi saya minta, kepada Polri untuk melakukan law enforcement, agar bisa memberikan travel gelap tindakan dengan dirazia,” kata Budi Karya Sumadi seperti dilansir Antara, Jumat (12/4/2024).

Menurutnya, insiden atau laka lantas maut yang terjadi pada Senin (08/4/2024) lalu itu, menjadi bahan evaluasi untuk seluruh moda transportasi di Indonesia.

Kendati demikian, pihaknya pun meminta agar semua lembaga terkait baik dari pemerintah, Polri dan perusahaan jasa perjalanan untuk mengevaluasi dan meningkatkan mengawasi secara ketat perihal keselamatan penumpang.

“Kemarin ada laka lantas, itu saya sampaikan travel gelap. Ada penumpang 12 orang, dia berjalan empat hari berturut-turut tidak henti,” katanya.

Menhub pun mengatakan bahwa dalam kecelakaan dengan kendaraan minibus Gran Max yang terbakar dan menewaskan 12 orang, diketahui merupakan jasa travel gelap. Berdasarkan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Kecelakaan tersebut juga diduga dipicu oleh kelelahan sopir yang mengendarai mobil selama empat kali perjalanan serta kapasitas kendaraan yang tidak mencukupi jumlah penumpang.

Akibat insiden kecelekaan itu, Menhub pun mengimbau kepada pemudik yang menggunakan travel agar mencari agen yang resmi, bukan yang tidak resmi. Guna menjaga keselamatan lalu lintas selama perjalanan.

“Jadi para pemudik jangan memaksakan untuk melakukan kegiatan pakai travel gelap, kalau kemudian diketahui jangan salahkan untuk dilakukan pemutaran balik oleh petugas. Penumpang juga agar bisa memilih-milih kondisi kendaraan (transportasi),” ucap Budi.

Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga mengungkapkan bahwa mobil Gran Max penyebab kecelakaan maut di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek merupakan travel tidak resmi.

Sementara itu, Soerjanto Tjahjono Ketua KNKT dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa salah satu penyebab kecelakaan di KM 58 Tol Japek itu karena sopir Gran Max bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan.

“Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami micro sleep,” ucap Soerjanto. (ant/sya/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs