Jumat, 20 September 2024

Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Tiket Pesawat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Penerbangan perdana pesawat dengan nomor penerbangan QG752 asal Bandara Soekarno-Hatta yang mendarat di Bandara Dhoho Kediri pada Jumat (5/2/2024). Foto: Angkasa Pura I. Ilustrasi - Penerbangan perdana pesawat dengan nomor penerbangan QG752 asal Bandara Soekarno-Hatta yang mendarat di Bandara Dhoho Kediri pada Jumat (5/2/2024). Foto: Angkasa Pura I

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal.

Hal ini menyusul usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia agar pemerintah melepas ke mekanisme persoalan itu.

“Terkait dengan tarif atau tiket, memang pemerintah sedang evaluasi,” kata Sigit Hani Hadiyanto Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Dilansir dari Antara pada Rabu (3/7/2024) dini hari, Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Meski begitu, Sigit tidak menjelaskan lebih mendalam terkait evaluasi tarif batas atas dan bawah tersebut.

“Memang sekarang, berlaku tarif batas atas dan bawah. Namun, aspirasi INACA, nanti akan menjadi konsiderasi,” jelasnya.

Sementara itu, Denon Prawiraatmadja Ketua Umum INACA berharap Kemenhub dapat memutuskan agar aturan harga tiket pesawat tak lagi mengacu pada tarif batas atas (TBA), tetapi sesuai dengan mekanisme pasar.

Meski begitu, Denon mengaku bahwa pihaknya memahami bahwa pemerintah menetapkan TBA dan TBB adalah demi keterjangkauan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Selain itu, tarif batas atas dan batas bawah diberlakukan agar tidak terjadi praktik jual rugi (predatory pricing).

“Jadi, di situlah fungsinya goverment sehingga keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga dan iklim usaha tetap sehat,” ucapnya.

Denon menambahkan, pemerintah juga sudah menerima usulan INACA terkait revisi tarif batas atas dan batas bawah.

“Kita direspon positif juga oleh Kemenhub. Kita tunggu jawaban kementerian, sehingga tarif ini bisa bervariasi solusinya, tidak digeneralisir. Ini mungkin yang sedang kita upayakan,” kata Denon. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 20 September 2024
27o
Kurs