Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, untuk memajukan karier dan meningkatkan kesejahteraan dosen.
Abdul Haris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, menjelaskan bahwa Permendikbudristek 44/2024 memperjelas aturan terkait profesi dosen, yang diharapkan dapat meningkatkan martabat profesi dengan hak ketenagakerjaan yang lebih terlindungi.
Aturan ini juga menyederhanakan prosedur pengangkatan, pemindahan, serta sertifikasi dosen, dan memberikan lebih banyak otonomi bagi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.
“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” kata Abdul Haris dalam webinar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, Kamis (3/10/2024) seperti dilansir Antara.
Menurutnya, status dosen kini lebih jelas. Semua dosen tetap akan memiliki jabatan akademik dan lebih fleksibel dalam memenuhi Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.
Demikian dosen ASN dan non-ASN juga dijamin mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, serta diizinkan bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.
“Ini adalah langkah untuk memastikan penghasilan dosen tidak hanya memenuhi upah minimum, tetapi juga memberikan jaminan keamanan sosial,” tambahnya.
Tatang Muttaqin Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, mengatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait tata kelola profesi dan karier dosen, serta memastikan tunjangan dan penghasilan yang sesuai bagi dosen ASN dan non-ASN.
Penerapan regulasi ini akan dilakukan secara bertahap. Hingga akhir 2024, perguruan tinggi akan diberi pemahaman tentang regulasi ini, dan pada semester pertama 2025 diharapkan siap menerapkan SOP di aplikasi SISTER. Kebijakan ini direncanakan dapat berjalan penuh pada Agustus 2025.
Sebagai tambahan, aturan ini menghapus status dosen NIDN, NIDK, dan NUP, sehingga hanya ada dua kategori dosen: dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Dosen tetap bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS, sementara dosen tidak tetap bekerja kurang dari 12 SKS. Selain itu, perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji akan dikenakan sanksi. Dosen juga berhak atas berbagai tunjangan sesuai persyaratan yang berlaku. (ant/bil/ham)