Jumat, 22 November 2024

Kemendikbudristek: PTN Wajib Perhatikan Batasan Penetapan UKT

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tjitjik Sri Tjahjandarie Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek dalam Taklimat Media di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Antara

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki otonom untuk menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun harus tetap memperhatikan batasan.

Tjitjik Sri Tjahjandarie Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek di Jakarta, Kamis (16/5/2024), menyatakan penetapan besaran UKT tetap ada batasannya.

“Penetapan besaran UKT tetap ada batasannya, (contohnya) yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran BKT (Biaya Kuliah Tunggal),” katanya, dikutip Antara.

Menurutnya, kewenangan perguruan tinggi menetapkan besaran UKT hanya golongan tiga dan seterusnya, sedangkan untuk golongan satu dan dua sudah ditetapkan pemerintah.

Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi yang secara periodik di-review dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT tersebut menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT. BKT sendiri adalah dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.

Tjitjik menjelaskan, saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar tiga puluh persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Oleh sebab itu, perlu peran serta masyarakat bergotong-royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Pada sisi lain, Tjitjik menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar, yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke lima dan seterusnya dengan besaran lima sampai 10 persen.

Hal itu pada akhirnya menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.

Ia pun memastikan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan para pimpinan PTN agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan.

“Ini harus sesuai aturan yang berlaku. PTN juga harus terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing,” kata Tjitjik. (ant/azw/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs