Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.
Surat edaran itu berisi imbauan serta panduan bagi perusahaan untuk membayar THR kepada para pegawai/buruh.
Menurut Ida, Kemenaker memberikam landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan, serta untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.
“THR penting untuk membantu meringankan beban biaya pemenuhan kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idulfitri 1445 Hijriah. Apalagi, biasanya harga barang-barang dan kebutuhan pokok mengalami kenaikan selama Bulan Suci Ramadan dan Lebaran Idulfitri,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, Menaker menyatakan THR untuk para pekerja harus dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari atau sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kemudian, perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR buat para pekerjanya.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka posko khusus untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja mau pun pengusaha, terkait pembayaran THR. (rid/ham)