Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu,” sebut Anna Hasbie juru bicara Kemenag dalam keterangan resminya, Minggu (2/6/2024).
Anna menjelaskan bahwa surat edaran ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji.
Selain terkait besaran biaya dam, surat edaran ini menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.
Dalam petunjuk teknis ini terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar 720 riyal. Jumlah itu untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan atau storage cold, packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar 580 riyal. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya pada 10-13 Zulhijah.
“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” terang Anna. (saf/ham)