Anna Hasbie juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang penggunaan pengeras suara selama Ramadan.
Menurut Anna Hasbie, Kemenag pada 18 Februari 2022 menerbitkan surat edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang “Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala”.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, surat edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam. Baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
Salah satu poin edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara selama Ramadan. Baik dalam salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.
Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan.
Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antarmasjid saling berdekatan. Suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insyaallah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya. (saf/faz)