Jumat, 22 November 2024

Kemenag Sikapi Kasus Kekerasan di Pesantren dengan Penguatan Regulasi dan Sanksi Tegas

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Waryono Abdul Ghafur Plt Direktur PD Pontren. Foto: Kemenag

Kasus kekerasan di pesantren terjadi di Kediri. Menyebabkan salah seorang santri meninggal dunia usai lantaran menjadi korban kekerasan oknum santri lainnya.

Menyikapi hal itu, Waryono Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, pihaknya terus menyosialisasikan tentang pesantren ramah anak dan menyusun regulasi tentang penanggulangan kekerasan di pesantren.

“Kami juga mengingatkan kepada pesantren untuk memiliki izin operasional, dan menyusun beberapa aturan tentang penanggulangan kekerasan di pesantren,” kata Waryono dalam laman resmi Kemenag, Kamis (29/2/2024).

“Kita terbuka untuk terus mengevaluasi dan memohon arahan dan saran dari berbagai pihak,” lanjutnya.

As’adul Anam Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim sebelumnya memastikan bahwa pesantren di Kediri tersebut tidak memiliki izin operasional.

“Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan. Hal Ini menjadi atensi betul untuk pemerintah daerah, dan kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang serupa, kami akan menggali informasi dan mendalami kasus dengan tim kemudian lapor ke provinsi dan pusat” jelasnya.

Ruchman Basori Inspektur Wilayah II Kementerian Agama, menekankan pentingnya memperkuat regulasi. Kemenag juga perlu membentuk tim khusus beranggotakan perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI, serta tim terkait lainnya. Tim ini bertugas menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin terlalu longgar, dan mencatat jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.

“Melalui kebijakan yang mampu menindak secara tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri, agar kyai dan pihak yang ingin membuka pesantren lebih berhati-hati,” tegas Ruchman Basori. (man/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs