Jumat, 22 November 2024

Kemenag Sediakan Layanan Khusus bagi 45.678 Jemaah Haji Lansia

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Salah satu petugas membantu salah satu jemaah dari Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG-01) setibanya di lobi Hotel Abraj Taba. Foto: Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyediakan sejumlah layanan khusus yang diberikan kepada sebanyak 45.678 jemaah calon haji lanjut usia pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi ini.

Sejumlah ikhtiar yang dilakukan di antaranya, seperti menempatkan jemaah calon haji pada kursi prioritas bisnis saat dalam penerbangan, baik menuju ke Tanah Suci atau nanti ketika balik ke tanah air, serta membuka kuota pendamping jamaah lansia.

“Kita alokasikan secara khusus kuota pendamping jamaah lansia. Ini bagian upaya Kemenag mewujudkan Haji Ramah Lansia,” kata Anna Hasbie Juru Bicara Kemenag RI dilansir Antara, Senin (13/5/2024).

Sementara itu, berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2023, ungkap Anna, terdapat sejumlah kebutuhan layanan lansia yang tidak bisa secara optimal bisa diakses petugas. Untuk itu, keberadaan pendamping yang umumnya adalah keluarga menjadi penting.

“Ada kebutuhan layanan di kamar mandi yang mungkin lebih pas jika keluarga yang mendampingi lansia,” katanya.

Selain itu, Jubir Kemenag RI mengatakan upaya lainnya ialah dengan merilis senam haji dengan gerakan yang juga ramah lansia. Tujuannya, agar bisa dipraktikkan para jemaah calon haji lansia dalam menjaga kebugaran dan kesehatan mereka.

“Gerakan senam dirumuskan para pakar pada bidangnya termasuk dengan memperhatikan kondisi lansia. Gerakan ini bisa dilakukan saat di pesawat atau di hotel jemaah,” sebut Anna.

Selanjutnya, Kemenag juga menginisiasi sejumlah program ramah lansia sejak dalam negeri, misalnya seperti bimbingan manasik dengan keringanan, seremoni yang singkat selama maksimal 30 menit dan dua sambutan, juga layanan prioritas di asrama haji dalam bentuk makan dengan menu khusus dan penempatan kamar di lantai bawah.

Kemudian, layanan khusus bagi jamaah calon haji lansia secara khusus menjadi perhatian Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), dengan menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes.

Lebih lanjut, edaran ini ditujukan kepada Kepala Bidang PHU se-Indonesia, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.

“Edaran disusun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada jemaah haji lanjut usia,” kata Anna Hasbie. (ant/sya/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs